Koreksi Pasal 794
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 793, Subdirektorat Pengelolaan dan Pengembangan Sistem menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem database; dan
b. pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan sistem aplikasi.
Koreksi Anda
