Koreksi Pasal 881
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, Subdirektorat Instrumen Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kerja sama pelaksanaan kovenan hak sipil dan politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pelaksanaan konvensi yang telah diterima INDONESIA;
676, No.2010 231
b. koordinasi pelaksanaan kegiatan kovenan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya serta konvensi-konvensi yang telah diterima INDONESIA;
dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan instrumen hak asasi manusia.
Koreksi Anda
