Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 881

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, Subdirektorat Instrumen Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kerja sama pelaksanaan kovenan hak sipil dan politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pelaksanaan konvensi yang telah diterima INDONESIA; 676, No.2010 231 b. koordinasi pelaksanaan kegiatan kovenan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya serta konvensi-konvensi yang telah diterima INDONESIA; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan instrumen hak asasi manusia.
Koreksi Anda