Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 926

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925 , Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang informasi hak asasi manusia; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang informasi hak asasi manusia; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi hak asasi manusia; d. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi hak asasi manusia dengan instansi terkait; e. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang informasi hak asasi manusia; 676, No.2010 243 f. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 926 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id