Koreksi Pasal 926
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925 , Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang informasi hak asasi manusia;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang informasi hak asasi manusia;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi hak asasi manusia;
d. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi hak asasi manusia dengan instansi terkait;
e. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang informasi hak asasi manusia;
676, No.2010 243
f. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
