Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 495

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bimbingan dan Pengawasan Klien Dewasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan klien dewasa, pengawasan dan penindakan, bimbingan keterampilan dan penyaluran kerja.
Koreksi Anda