Koreksi Pasal 600
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Operasi Intelijen Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Orang Asing;
b. Seksi Operasi Kewilayahan; dan Seksi Penggalangan. Pasal 601
(1) Seksi Pengawasan Orang Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan penyelidikan terkait pelanggaran lalu lintas orang asing dari dan ke wilayah Republik INDONESIA, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Republik INDONESIA, serta terhadap Warga Negara INDONESIA yang terkait dengan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian oleh orang asing.
(2) Seksi Operasi Kewilayahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis serta perencanaan terkait pelaksanaan dan koordinasi operasi kewilayahan yang dilaksanakan oleh
Divisi Keimigrasian dan Unit Pelaksana Teknis di daerah terhadap pelanggaran ketentuan keimigrasian yang berdampak pada masalah keimigrasian berskala nasional, masalah hubungan antar negara atau masalah kerjasama dengan organisasi internasional.
(3) Seksi Penggalangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan penggalangan dalam rangka pembentukan sikap masyarakat agar sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Koreksi Anda
