Koreksi Pasal 758
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 757, Subdirektorat Sertifikasi, Perpanjangan, Mutasi dan Lisensi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan sertifikat pendaftaran merek dan indikasi geografis;
dan
b. pelaksanaan perpanjangan, mutasi dan lisensi di bidang merek.
Koreksi Anda
