Koreksi Pasal 236
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyiapan Keterangan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pemantapan dan penyempurnaan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian peraturan perundang-undangan.
(2) Seksi Koordinasi dan Monitoring Persidangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan monitoring persidangan, persiapan dan penyampaian kelengkapan persidangan serta menerima risalah, jadwal persidangan, risalah persidangan dan putusan atas permohonan pengujian UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
