Koreksi Pasal 216
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Administrasi Pengundangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penginventarisasian, pengklasifikasian dan pengundangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan Bank INDONESIA, pengelolaan administrasi Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara serta penerbitan lembaran lepas dan pengirimannya peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh UNDANG-UNDANG atau Pemerintah atas Perintah UNDANG-UNDANG, pengelolaan administrasi Berita Negara dan Tambahan Berita Negara serta melaksanakan penerbitan lembaran lepas dan pengirimannya.
(2) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan pengarsipan naskah peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan, penerbitan himpunan tahunan, pengevaluasian pengundangan peraturan perundang-undangan dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengundangan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
