Koreksi Pasal 436
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Subdirektorat Pengawasan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang standardisasi kesehatan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan;
b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pelayanan kesehatan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan;
c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang sarana dan prasarana kesehatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara; dan
d. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang sanitasi dan kesehatan di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Koreksi Anda
