Koreksi Pasal 151
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Umum Kepegawaian dan Administrasi Jabatan Fungsional; dan
b. Subbagian Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun.
Koreksi Anda
