Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 168

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan dan Perancangan Rancangan UNDANG-UNDANG; b. Subdirektorat Perencanaan dan Perancangan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Menteri; c. Subdirektorat Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG; d. Subdirektorat Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan; e. Subdirektorat Dokumentasi dan Perpustakaan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 168 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id