Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan urusan peraturan dan pembinaan kelembagaan, dan bimbingan teknis serta evaluasi organisasi di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
