Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan urusan peraturan dan pembinaan kelembagaan, dan bimbingan teknis serta evaluasi organisasi di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id