Koreksi Pasal 575
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Subdirektorat Fasilitas Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
676, No.2010 159
a. penyiapan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberian fasilitas keimigrasian untuk ibadah keagamaan; dan
b. penyiapan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberian fasilitas keimigrasian untuk pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut.
Koreksi Anda
