Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 599

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Subdirektorat Operasi Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan orang asing, operasi kewilayahan, dan penggalangan; dan b. pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang pengawasan orang asing, operasi kewilayahan, dan penggalangan.
Koreksi Anda