Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 296

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Hukum Perdata Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian pertimbangan, pendapat hukum dan advokasi keperdataan, pemberian rekomendasi ijin mempekerjakan advokat asing, pengangkatan, pemantauan dan pemberhentian penterjemah resmi tersumpah serta pemberian legalisasi tanda tangan pejabat. 676, No.2010 89
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 296 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id