Koreksi Pasal 813
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penindakan, pemantauan dan evaluasi penyidikan tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
