Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 813

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penindakan, pemantauan dan evaluasi penyidikan tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 813 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id