Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penelaahan dan penyiapan penilaian harga dan mutu barang/jasa;
b. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan
c. pengevaluasian pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
