Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyiapan penilaian harga dan mutu barang/jasa; b. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan c. pengevaluasian pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda