Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 377

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, Subdirektorat Dokumentasi dan Arsip menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi daktiloskopi; dan b. pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan serta evaluasi dan penyusunan laporan arsip daktiloskopi.
Koreksi Anda