Koreksi Pasal 631
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang detensi imigrasi dan deportasi serta penanganan imigran ilegal; dan
b. penyiapan penyusunan pedoman di bidang detensi imigrasi dan deportasi orang asing.
Koreksi Anda
