Koreksi Pasal 128
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Bagian Bina Sikap Mental menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembinaan rohani dan sosial pegawai;
b. pelaksanaan urusan kesehatan; dan
c. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai.
Koreksi Anda
