Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 128

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Bagian Bina Sikap Mental menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pembinaan rohani dan sosial pegawai; b. pelaksanaan urusan kesehatan; dan c. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai.
Koreksi Anda