Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan;
c. Bagian Pengujian Dokumen dan Penerbitan Surat Perintah Membayar;
d. Bagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 58
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja kementerian, penyusunan dan perumusan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran, revisi daftar isian pelaksanaan anggaran serta bimbingan teknis pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
