Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 712

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemberian pelayanan kebutuhan teknis operasional pemeriksaan permohonan pendaftaran di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu. (2) Seksi Klasifikasi dan Penelusuran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan klasifikasi dan penelusuran terhadap permohonan pendaftaran di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu. 676, No.2010 195
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 712 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id