Koreksi Pasal 573
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Izin Masuk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis dalam rangka persetujuan pemberian izin masuk, izin masuk kembali dan izin masuk darurat.
(2) Seksi Izin Bertolak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis dalam rangka persetujuan pemberian izin bertolak.
(3) Seksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Pos Lintas Batas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan pengendalian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Pos Lintas Batas.
Koreksi Anda
