Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 573

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Izin Masuk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis dalam rangka persetujuan pemberian izin masuk, izin masuk kembali dan izin masuk darurat. (2) Seksi Izin Bertolak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis dalam rangka persetujuan pemberian izin bertolak. (3) Seksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Pos Lintas Batas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan pengendalian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Pos Lintas Batas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 573 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id