Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 695

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan persuratan, penggandaan, dan administrasi sertifikat hak kekayaan intelektual; b. pengelolaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; dan c. pelaksanaan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda