Koreksi Pasal 178
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan data dalam rangka pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG;
b. penyiapan konsep keterangan pemerintah, jawaban pemerintah, dan sambutan pemerintah mengenai rancangan UNDANG-UNDANG yang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat;
c. penyiapan daftar inventarisasi masalah dan jawaban daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG yang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat; dan
d. evaluasi dan pelaporan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
