Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 673

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Registrasi dan Distribusi Dokumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi dan distribusi dokumen keimigrasian dan kartu elektronik dalam rangka pengajuan permintaan surat perjalanan, dokumen keimigrasian, kartu elektronik, pas lintas batas, stiker visa, kartu kedatangan/keberangkatan, formulir perdim, dan voucher bank yang terkait dengan penerimaan negara bukan pajak keimigrasian atas permintaan pengguna di dalam dan luar negeri. (2) Seksi Pemantauan Kualitas dan Penggunaan Dokumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan kualitas dan penggunaan dokumen keimigrasian dan kartu elektronik melalui analisa dan evaluasi standardisasi desain dan spesifikasi teknis blanko serta pengendalian penggunaan surat perjalanan, dokumen keimigrasian, kartu elektronik, pas lintas batas, stiker visa, kartu kedatangan/keberangkatan, formulir perdim, dan voucher bank yang terkait dengan penerimaan negara bukan pajak keimigrasian sesuai perkembangan teknologi dan standar internasional. (3) Seksi Pelayanan Kartu Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang layanan kartu elektronik dalam rangka pemberian fasilitas keimigrasian berupa kartu elektronik keimigrasian (Smart Card, APEC Bussiness Travel Card (ABTC), Frequent Travel Card (FTC) dan layanan kartu elektronik keimigrasian lainnya.
Koreksi Anda