Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 768

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan litigasi di bidang merek. (2) Seksi Administrasi Komisi Banding mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan administrasi komisi banding merek.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 768 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id