Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan hubungan kerja sama dengan badan-badan internasional dan antar negara, serta penyusunan program, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
