Koreksi Pasal 877
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876, Subdirektorat Legislasi dan Harmonisasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan telaahan naskah akademik, legislasi dan harmonisasi hak asasi manusia;
b. koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kegiatan di bidang telaahan naskah akademik, legislasi dan harmonisasi hak asasi manusia; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan telaahan naskah akademik, legislasi dan harmonisasi hak asasi manusia.
Koreksi Anda
