Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 877

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876, Subdirektorat Legislasi dan Harmonisasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan telaahan naskah akademik, legislasi dan harmonisasi hak asasi manusia; b. koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kegiatan di bidang telaahan naskah akademik, legislasi dan harmonisasi hak asasi manusia; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan telaahan naskah akademik, legislasi dan harmonisasi hak asasi manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 877 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id