Koreksi Pasal 810
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809, Subdirektorat Pengaduan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan penerimaan pengaduan tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual; dan
b. pelaksanaan urusan administrasi penyidikan tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
