Koreksi Pasal 320
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kegiatan penelaahan, pemberian pendapat hukum, keterangan ahli di bidang hukum pidana dan pelayanan di bidang grasi.
Koreksi Anda
