Koreksi Pasal 286
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 , Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan urusan surat menyurat, pengagendaan dan pengiriman;
b. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi;
c. pengelolaan arsip dan dokumentasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol.
Koreksi Anda
