Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 286

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 , Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan urusan surat menyurat, pengagendaan dan pengiriman; b. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi; c. pengelolaan arsip dan dokumentasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol.
Koreksi Anda