Koreksi Pasal 289
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan, rumah tangga dan administrasi perjalanan dinas serta hubungan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda
