Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 289

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan, rumah tangga dan administrasi perjalanan dinas serta hubungan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda