Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama Badan-Badan Internasional mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan hubungan kerja sama badanbadan Internasional dan perwakilan asing yang berada di INDONESIA.
(2) Subbagian Kerja Sama Antar Negara mempunyai tugas melakukan penghimpunan produk hukum dan peraturan perundang-undangan dari negara lain, tukar menukar informasi dan pengalaman.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
