Koreksi Pasal 325
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 , Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Hukum Pidana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rancangan kebijakan teknis, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan dan permasalahan hukum pidana;
b. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data mengenai penerapan dan permasalahan hukum pidana;
c. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait; dan
d. pembuatan rekomendasi atas pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan dan permasalahan hukum pidana.
Koreksi Anda
