Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 446

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perlindungan Kelompok Rentan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang perlindungan kelompok rentan. (2) Seksi Perlindungan Kelompok Resiko Tinggi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang perlindungan kelompok resiko tinggi. (3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Kesehatan dan Perawatan mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan laporan kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 446 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id