Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 530

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang imigrasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang imigrasi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda