Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 468

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Subdirektorat Data dan Informasi meyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pengelolaan data dan informasi; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pengembangan sistem database; dan c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pengamanan dan pemeliharaan sistem database.
Koreksi Anda