Koreksi Pasal 340
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyelesaian permohonan pewarganegaraan dan pengumuman nama orang yang memperoleh kewarganegaraan republik INDONESIA.
676, No.2010 101
Koreksi Anda
