Koreksi Pasal 355
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis di bidang ekstradisi dan pemindahan narapidana, penyiapan bahan pertimbangan dan bahan analisa hukum bidang ekstradisi dan pemindahan narapidana serta dokumentasi dan fasilitasi data.
(2) Seksi Bantuan Hukum Timbal Balik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis di bidang bantuan hukum timbal balik, pemberian permintaan bantuan hukum dari negara lain dan meminta bantuan hukum kepada negara lain, penyebarluasan perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan dan bahan analisa hukum di bidang bantuan hukum timbal balik, serta dokumentasi dan fasilitasi data.
676, No.2010 105
(3) Seksi Hukum Humaniter mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis di bidang hukum humaniter, penyiapan bahan pertimbangan dan bahan analisa hukum bidang hukum humaniter serta dokumentasi dan fasilitasi data.
Koreksi Anda
