Koreksi Pasal 955
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penyajian data dan informasi dan urusan dokumentasi.
(2) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pengawasan.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penyiapan evaluasi program dan penyusunan laporan Inspektorat Jenderal, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda
