Koreksi Pasal 218
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Subdirektorat Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penginventarisasian dan pengklasifikasian peraturan perundang- undangan yang akan digandakan;
b. penggandaan, percetakan dan penerbitan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum untuk kegiatan publikasi;
676, No.2010 69
c. penyiapan penyusunan dan penerjemahan peraturan perundang-undangan yang diperlukan dan bahan hukum yang mendukung kegiatan publikasi;
d. pendistribusian dan publikasi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum kepada instansi terkait dan masyarakat; dan
e. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan publikasi.
Koreksi Anda
