Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 796

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengelolaan Database mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan sistem database. (2) Seksi Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengelolaan sistem aplikasi hak kekayaan intelektual dan pemeliharaan sistem keamanan dan aplikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 796 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id