Koreksi Pasal 519
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bimbingan Kemandirian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan latihan keterampilan, kegiatan kerja industri dan jasa, pertanian dan perkebunan, serta perikanan dan peternakan.
Koreksi Anda
