Koreksi Pasal 989
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 988, Inspektorat Wilayah V menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, penyusunan rencana program audit dan kegiatan pengawasan lainnya yang dikoordinasikan dengan Sekretariat Inspektorat Jenderal;
676, No.2010 261
b. pelaksanaan audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu dan reviu laporan keuangan di lingkungan Kementerian serta kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pemberian tanggapan atas usul penjatuhan hukuman disiplin dari wilayah kerja terkait, serta pelaksanaan penelaahan dan pengujian kebenaran laporan atas pengaduan dan informasi tentang dugaan penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang terhadap pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan;
d. penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Wilayah V.
Koreksi Anda
