Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 953

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 952, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan data, penyajian data dan informasi, serta dokumentasi; c. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran pengawasan; dan d. pemantauan, penyiapan evaluasi program kerja dan penyusunan laporan Inspektorat Jenderal, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda