Koreksi Pasal 953
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 952, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan data, penyajian data dan informasi, serta dokumentasi;
c. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran pengawasan;
dan
d. pemantauan, penyiapan evaluasi program kerja dan penyusunan laporan Inspektorat Jenderal, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda
