Koreksi Pasal 305
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Subdirektorat Pendaftaran Fidusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rancangan kebijakan teknis di bidang pendaftaran fidusia;
b. pelaksanaan penerimaan dan pemrosesan perubahan, dan pencoretan sertifikat jaminan fidusia serta menerbitkan sertifikat pengganti;
c. pelaksanaan evaluasi terhadap pendaftaran jaminan fidusia atas laporan pelaksanaan tugas pendaftaran fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia dari setiap kantor wilayah;
d. pelaksanaan bimbingan teknis terhadap Kantor Pendaftaran Fidusia; dan
e. pemberian pendapat hukum mengenai jaminan fidusia dan memberikan keterangan mengenai benda sebagai objek jaminan fidusia yang terdaftar dalam buku daftar fidusia serta pengelolaan arsip dan dokumentasi.
Koreksi Anda
