Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 303

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perseroan Tertutup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pemberian persetujuan penggunaan nama, pemberian pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar serta penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan tertutup melalui jasa teknologi informasi secara elektronik. (2) Seksi Perseroan Terbuka, Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pemberian persetujuan penggunaan nama, persetujuan perubahan anggaran dasar serta penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan terbuka, dan pemberian persetujuan penggunaan nama, pemberian pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar serta penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan lembaga keuangan dan penanaman modal, melalui jasa teknologi informasi secara elektronik. (3) Seksi Badan Hukum Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pemberian persetujuan penggunaan nama, pemberian pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar serta penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data badan hukum sosial. (4) Seksi Dokumentasi dan Pengumuman Badan Hukum mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pengecekan, pencatatan dan pendistribusian berkas permohonan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal dan badan hukum sosial, pemberian data, pengumuman Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA akta pendirian perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial yang telah diterima pemberitahuannya oleh menteri serta pengumuman pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda