Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 407

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan dan Arsip mempunyai tugas melakukan urusan administrasi persuratan, pengelolaan arsip, penggandaan dan pendistribusian surat dan dokumen. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakuan pengelolaan urusan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 407 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id