Koreksi Pasal 220
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penerbitan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penerbitan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum kepada instansi terkait dan masyarakat serta pengevaluasian dan penyiapan laporan pelaksanaan kegaiatan.
(2) Seksi Distribusi dan Penyebarluasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan distribusi penerjemahan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya serta pengevaluasian dan penyiapan laporan pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
